Sabtu, 09 Juli 2022 Bank BJB Serang membuka layanan Pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) di Perum Bumi Nagara Lestari (BNL). SPPT merupakan Surat Keputusan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait pajak terutang dalam satu Tahun Pajak yang berfungsi sebagai dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan.
Selain sebagai surat resmi yang menunjukkan besaran pajak yang harus dibayarkan wajib pajak ke negara, SPPT juga akan sangat diperlukan dalam menghindari penipuan, atau ketika tanah Anda diaku sebagai milik orang lain.
Atas usulan dari Pemerintah Desa Nagara, Bank BJB memfasilitasi pembayaran SPPT-PBB di halaman Perum BNL pada Sabtu, 09 Juli 2022. Kepala Desa Nagara, H. Abdul, turut hadir dalam acara tersebut serta mensosialisasikan bahwasanya pembayaran SPPT saat ini harap segera dilaksanakan karena telah terbit SPPT PBB-P2 tahun 2022 dan pelaksanaannya akan dipermudah oleh BJB Serang yakni berlangsung dari pukul 08.00 WIB s/d pukul 14.00 WIB.Sebagai warga yang baik, taat pajak itu merupakan bentuk tanggungjawab untuk berkontribusi mewujudkan kesejahteraan bangsa Indonesia.
BJB Serang bersama Bapenda Kab. Serang juga akan menjadwalkan lagi fasilitas pembayaran SPPT secara mobil keliling (moling) nanti pada tanggal 04 Agustus 2022 yang rencananya akan diadakan di Kantor Desa Nagara, mulai pukul 09.00 WIB s/d selesai.
0 komentar:
Posting Komentar