Buka Senin - Jum'at jam 08.00 - 16.00 WIB

Senin, 04 Juli 2022

SOSIALISASI PEMBENTUKAN PENGURUS P3A DESA NAGARA

Pembentukan Pengurus P3A Desa Nagara, pada Kamis, 30 Juni 2022 oleh Kepala Desa Nagara

Kebedaraan Organisasi P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) di Desa Nagara, dibentuk atas azas kegotorong royongan serta bersifat sosial. Hal ini bertujuan bahwa semua petani pemakai air dapat menghayati tentang organisasi, wilayah kerja serta kegiatan perkumpulan petani pemakai air.

Perkumpulan Petani Pemakai Air adalah istilah umum untuk wadah dari para petani yang memanfaatkan fasilitas irigasi, yang bersepakat bekerjasama dalam pengelolaan pada sebagian daerah irigasi atau pada tingkat sekunder. Peran P3A ini sangat berpengaruh terhadap terjaminnya ketersediaan air untuk irigasi. P3A mengelola atau memelihara jaringan irigasi tersier dan mencari solusi secara lebih mandiri terhadap permasalahan yang berkaitan dengan air irigasi yang muncul di tingkat usaha tani.



 

Pentingnya peran P3A disebutkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004. Di mana petani diberi wewenang dan tanggung jawab pemeliharaan di tingkat usaha tani. Adapun pentingnya penguatan atau pemberdayaan petani pemakai air juga tertulis dalam regulasi khusus yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2007 yang mengamanatkan pembinaan dan pemberdayaan P3A menjadi tanggung jawab instansi pemerintah daerah yang membidangi ketahanan pangan.

Salah satunya adalah kelompok P3A Desa Nagara Kecamatan Kibin Kabupaten Serang yang diketuai oleh Bpk. Rebiun diprioritaskan di Desa Nagara keberadaannya dalam mendukung peningkatan ketahanan pangan masyarakat dengan cara membenahi saluran irigasi pengairan sangat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.

Semoga sektor Ketahanan Pangan Desa Nagara, dapat meningkatkan hasil panen dan meminimalisasi terjadinya kekeringan dan banjir karena kurangnya pengendalian air irigasi.


0 komentar:

Posting Komentar